Sumber :
VIVA.co.id
- Menjelang bulan suci Ramadhan harga beragam komoditas pangan mulai merangkak naik, diperkirakan akan terus terjadi hingga hari Raya Idul Fitri jika pemerintah tidak serius dalam memonitoring pergerakan harganya.
Rencananya Pemerintah akan mengesahkan peraturan presiden (perpres) tentang pengendalian harga jelang Ramadhan sebagai amanah dari UU No 7/2014. Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan.
“Kenaikan harga pangan menjelang bulan ramadhan jika diperhatikan merupakan fenomena berulang setiap tahun, seharusnya ada antisipasi yang lebih maksimal dari pemerintah baik terkait ketersediaan maupun distribusinya. Salah satu sebab kenaikan, dikarenakan adanya permintaan yang meningkat dari konsumen, kenaikan biaya distribusi dan psikologi pasar jelang bulan Suci Ramadhan,” demikian dikatakan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar dalam keterangan persnya pada hari Senin, 25 Mei 2015 di Jakarta.
Saat ini harga Sembilan bahan pokok (sembako) pada umumnya mulai beranjak naik kisaran Rp500 hingga Rp1.000. Di pasar tradisional seperti Keramat Jati Jakarta dan Tanah Tinggi kota Tangerang harga beras medium naik pada kisaran Rp10.800/kg, minyak goreng Rp11.300/kg, bawang putih Rp23.000/kg, gula pasir Rp12.700/kg, dan daging Rp108.000/kg. Pada akhirnya seluruh kenaikan ini tentu akan sangat memberatkan masyarakat, terlebih bagi kalangan menengah ke bawah.
“Perpres harus segera dikeluarkan untuk mencegah melonjaknya komoditas bahan pokok utama di pasaran. Dan yang lebih penting lagi, harus ada kepastian bawah perpres itu dilaksanakan. Agar jangan sampai ada jarak antara regulasi dengan realitas di lapangan,” katanya.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
“Koordinasi antar instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. Selain itu, informasi mengenai permintaan dan penawaran barang kebutuhan pokok harus dilakukan dalam sistem tata niaga yang transparan dan berimbang,” katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Koordinasi antar instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. Selain itu, informasi mengenai permintaan dan penawaran barang kebutuhan pokok harus dilakukan dalam sistem tata niaga yang transparan dan berimbang,” katanya.