Sumber :
VIVA.co.id
- Menjelang bulan suci Ramadhan harga beragam komoditas pangan mulai merangkak naik, diperkirakan akan terus terjadi hingga hari Raya Idul Fitri jika pemerintah tidak serius dalam memonitoring pergerakan harganya.
Rencananya Pemerintah akan mengesahkan peraturan presiden (perpres) tentang pengendalian harga jelang Ramadhan sebagai amanah dari UU No 7/2014. Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
“Perpres harus segera dikeluarkan untuk mencegah melonjaknya komoditas bahan pokok utama di pasaran. Dan yang lebih penting lagi, harus ada kepastian bawah perpres itu dilaksanakan. Agar jangan sampai ada jarak antara regulasi dengan realitas di lapangan,” katanya.
Rofi menambahkan, kenaikan juga dipicu oleh perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meningkatnya biaya produksi pangan di tingkat petani akibat mundurnya musim tanam. Oleh karenanya, peran Pemerintah sangat penting dalam mengantisipasi dan mengontrol kenaikan harga agar tidak terjadi inflasi yang semakin tinggi. Diantaranya dengan, menjaga distribusi barang, pasokan, dan sistem kontrol terhadap harga.
Legislator asal Jawa Timur ini mendesak Tim pangan yang baru saja dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terencana, sistematis dan efisien dalam mengendalikan harga pangan yang kini mulai naik. Oleh karenanya kebijakan tim tersebut harus mampu menjangkau hingga ke grass root agar mampu menjaga stabilitas harga di pasaran sepanjang bulan Ramadhan.
“Koordinasi antar instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. Selain itu, informasi mengenai permintaan dan penawaran barang kebutuhan pokok harus dilakukan dalam sistem tata niaga yang transparan dan berimbang,” katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rofi menambahkan, kenaikan juga dipicu oleh perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meningkatnya biaya produksi pangan di tingkat petani akibat mundurnya musim tanam. Oleh karenanya, peran Pemerintah sangat penting dalam mengantisipasi dan mengontrol kenaikan harga agar tidak terjadi inflasi yang semakin tinggi. Diantaranya dengan, menjaga distribusi barang, pasokan, dan sistem kontrol terhadap harga.