RUU Pornografi Disahkan DPR

VIVAnews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi akhirnya disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis, 30 Oktober 2008 dengan nota keberatan dari anggota DPR dari daerah pemilihan Bali, Ni Nyoman Tisnawati Karna.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

Tisnawati juga melakukan walk out dan mengatakan, “Nota keberatan saya ini untuk rakyat Bali yang menjadi konstituen saya,” katanya kepada wartawan.

Tisnawati juga berharap Partai Golkar mendengarkan aspirasi rakyat, bukan hanya di Bali tetapi juga di provinsi lain. “Walau pun delapan fraksi sepakat mengesahkan RUU ini tetapi saja masih menginginkan adanya keajaiban yakni penundaan pengesahan undang-undang ini,” katanya.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Tercatat dua fraksi melakukan walk out, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera.
Menurut wakil pemerintah Menteri Agama Maftuh Basyuni, Undang-Undang Pornografi sangat ditunggu masyarakat karena materi pornografi beredar di berbagai media dan membahayakan anak-anak.

Sedangkan undang-undang dan peraturannya selama ini belum ada.
Menteri Agama juga menyatakan RUU Pornografi sudah memperhatikan kebhineka tunggal ikaan, termasuk memperhatikan adat istiadat.

Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

UU ini member perlindungan hukum dan masyarakat dan disebutnya sebagai non diskriminasi. UU ini juga tidak membedakan suku, agama dan ras.

Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024