Indonesia Berniat Usulkan Kota Pusaka ke UNESCO

Ilustrasi kota Jakarta.
Sumber :
  • http://edorusyanto.wordpress.com/
VIVA.co.id
Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertekad mengembalikan identitas Kota Pusaka di Indonesia yang terancam hilang karena pesatnya pertumbuhan ekonomi perkotaan. Dirjen Karya Cipta PU, Abjar Prajudi MCM pun mengumpulkan perwakilan dari 45 kabupaten dan kota untuk membahas soal rencana pelestarian kota pusaka tersebut.

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang

"Dengan berkumpulnya 45 kota itu jadi semangat untuk mengeksplorasi ide-ide melestarikan sejarah yang terkandung dalam bangunan pusaka, sekaligus mempertahankan utilitas bangunan pusaka agar sejalan dengan perkembangan kota-kota modern di Indonesia," ujar Abjar melalui pernyataan tertulis kepada
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
VIVA.co.id, Minggu 31 Mei 2015.


Pemerintah Indonesia pun segera mengusulkan beberapa kota dan kabupaten untuk dijadikan Kota Pusaka Dunia atau World Heritage City kepada badan PBB yang menangani pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya, yakni UNESCO.


Salah satu keuntungan penetapan kota pusaka ini ialah menarik turis atau wisatawan untuk datang, sehingga meningkatkan perekonomian daerah.


“Kota Pusaka harus mendapatkan perhatian karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat pesat dan dikhawatirkan menggerus peninggalan budaya. Harapannya Indonesia nantinya tetap tumbuh menjadi sebuah negara yang berkembang pesat, tanpa mengabaikan perkembangan kota-kota pusaka yang merupakan warisan luhur bangsa Indonesia,” ujar Abjar.


Pemeliharaan Kota Pusaka juga tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bagian keempat UU tersebut mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Pasal 38 ayat 1 menyebutkan, “Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dilestarikan”.


Pada Desember 2012, diluncurkan pula Piagam Pelestarian Kota Pusaka Indonesia sebagai bentuk kesepakatan masyarakat pendukung pelestarian pusaka yang akan mengawal dan terus mendorong penataan dan pelestarian Kota Pusaka. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya