Kemenkeu Revisi Pajak Barang Mewah

Ilustrasi barang mewah
Sumber :
  • REUTERS/Yuya Shino
VIVA.co.id
- Pemerintah akan melakukan penghapusan pajak atas sebagian barang, selain kendaraan bermotor dari objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut, rencananya  mulai diberlakukan pada bulan ini.


Penghapusan tersebut. selain dalam upaya menjaga daya beli masyararakat yang mulai menurun akibat perlambatan ekonomi, juga mengurangi kecenderungan masyarakat membeli produk luar negeri.


"Penghapusan PPnBM atas sebagian barang ini, karena pemenuhan PPnBM sulit untuk diawasi. Diharapkan, dengan munculnya kebijakan baru ini mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya yang bergerak dibidang tertentu yang melewati mekanisme pemungutan PPh (Pajak Penghasilan) pribadi," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.


Bambang mengatakan, pihaknya ingin mengukur dan mendorong keseimbangan beban pajak antarmasyarakat. Sebab, selama ini hanya yang super kaya yang membayar pajak. "Harapan kami, kebijakan ini akan berdampak positif pada optimalisasi perpajakan secara umum."


Kebijakan tersebut, tertuang dalam Kebijakan Pemungutan PPh Pasal 22, yaitu Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor.


Beberapa objek yang akan dihapus pengenaan PPnBM sebesar 10 persen di antaranya adalah peralatan elektronik (AC, TV, kamera), alat olahraga (alat pancing, peralatan selam, dan golf), alat musik (piano dan alat musik elektrik), logam emas, serta peralatan rumah tangga dan kantor.


"Barang yang punya merk seperti baju, tas, jam, sepatu dan sejenisnya juga akan dihapus PPnBM-nya. Sementara, peralatan rumah itu nanti seperti karpet, lampu kristal, kursi, kasur, porselin, dan ubin," ujar Bambang.


Bursa Asia Dibuka Bervariasi, Indeks Nikkei Anjlok 1 Persen
Sementara itu, ada beberapa barang kena pajak, selain kendaraan bermotor yang tetap dipertahankan menjadi objek PPnBM, yaitu hanya sebatas barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Di antaranya adalah hunian mewah, pesawat, kapal pesiar, dan senjata api.

Resmi Menjabat, Ini Harapan Sri Mulyani pada Jajarannya

Lebih lanjut, Bambang berharap untuk ke depannya, kebijakan penghapusan sebagian besar PPnBM ini akan mampu menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka pendek yang yang selanjutnya dapat mengoptimalisasikan penerimaan perpajakan dalam jangka panjang. (asp)
Kembalinya Sri Mulyani ke Kursi Menteri Keuangan

Bareskrim Polri geledah kantor Kementerian Keuangan

Mengoptimalkan Aset Negara

Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016