Sumber :
VIVA.co.id
- Menjelang bulan puasa, Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengatur tata kelola kebutuhan bahan pokok menyusul peningkatan sejumlah harga bahan pokok. Hal ini diungkapkan Heri saat melakukan kunjungan ke pasar Tebet Timur hari ini Kamis, 11 Juni 2015.
“Secara perlahan, sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan. Ada yang separuh naiknya (50 persen), ada yang baru sebatas 20 - 30 persen, tergantung pada komoditasnya. Contohnya untuk telur, sudah naik antara Rp2.000 - Rp3.000. Sedangkan untuk beberapa komoditas lain seperti bawang, itu naiknya 15–100 persen,” ujar Heri.
Mengikuti kenaikan harga ini, Heri mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penimbunan sejumlah bahan pokok. “Penimbunan harus diatur jangka waktunya, maksimal berapa banyak, berapa lama. Itu harus dikeluarkanlah Perpresnya, jangan ditunda-tunda,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya Perpres yang mengatur bahan pokok ini harus segera dikeluarkan. “Kalau itu (Perpres) bisa diselesaikan, kita memilika dasar hukum yang kuat. Jadi kalau ada yang menimbun, itu bisa dikenakan sanksi, bahkan sanksinya bisa pidana,” tutup Heri.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, menurutnya Perpres yang mengatur bahan pokok ini harus segera dikeluarkan. “Kalau itu (Perpres) bisa diselesaikan, kita memilika dasar hukum yang kuat. Jadi kalau ada yang menimbun, itu bisa dikenakan sanksi, bahkan sanksinya bisa pidana,” tutup Heri.