DKI Batasi Jam Hiburan Malam Selama Ramadhan

Ilustrasi pesta kelab malam diskotik
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (Disparbud) mengeluarkan surat edaran tentang batasan jam buka dan tutupnya tempat hiburan malam di Wilayah DKI Jakarta.

H+5 Cilacap Menuju Brebes Macet Total di Ajibarang

Dalam edaran tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka sejak pukul 20.30 sampai pukul 01.30 WIB.

Kepala Disparbud Purba Hutapea mengatakan, edaran pembatasan jam hiburan malam ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

Pemprov telah mengeluarkan surat edaran bagi tempat-tempat industri pariwisata dan hiburan, seperti tempat karaoke, musik, biliard, klub malam atau diskotek, dan bar-bar di Jakarta untuk membatasi jam buka.

"Saya sudah kirim surat edaran sejak 15 Mei kemarin, terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama Ramadhan tahun 2015," kata Purba di Gedung Disparbud, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2015.

Selain itu, Pemprov juga mewajibakan bagi tempat-tempat wisata dan hiburan malam untuk tutup satu hari sebelum Ramadan, satu hari di awal Ramadan, saat malam Nuzulul Quran, saat malam takbiran, saat Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.

"Surat edaran ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2014 dan Pergub Pengaturan Industri Pariwisata. Semua juga wajib mengikuti ketentuan tidak masang poster reklamasi bersifat pornografi dan erotisme. Kami pun melarang adanya perjudi dan peredaran narkoba, wajib menjaga agar tetap kondusif," ucapnya.

808 Tewas Saat Mudik

Disegel

Purba mengatakan Disparbud DKI  telah memberikan mandat pada pihak aparat Kepolisian dan Pol-PP untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan yang ada di wilayah Jakarta. Pengawasan tersebut dalam rangka Kepatuhan terhadap jam buka yang ada di surat edaran saat bulan Ramadan ini.

Jika terbukti ada tempat wisata atau tempat hiburan yang melanggar, maka pihak Disparbud DKI merekomendasikan agar Satpol PP dan Polri untuk menyegel tempat tersebut

"Mengeluarkan surat edaran gampang, pasti ada saja pelanggaran. Apalagi SDM kami terbatas sementara industri hiburan hampir ada 10 ribuan. Ada saja pasti yang kucing-kucingan. Makanya, kami tidak segan untuk meminta penegakan hukum dari Satpol PP dan Polisi. Masyarakat juga, kalau yang melihat pelanggaran, mohon di informasikan pada kami di call center 52639212224," ujarnya.

Ini Cara Memulihkan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Menurutnya, Disparbud memang tidak bisa melakukan penyegelan, karena pihaknya tidak memiliki kewenangan tersebut.

Oleh sebab itu, hanya aparat kepolisian dan Pol-PP sajalah yang memikiki kewenangan tersebut. Namun, pihaknya dapat memberikan rekomendasi pada pihak aparat untuk melakukan penyegelan pada tempat hiburan.

"Kewenangan eksekusi penyegelan dan penahanan ada di Satpol PP dan Polri. Kami merekomendasikannya. Apabila ada tarian erotis di tempat hiburan saat Ramadan, Polisi bisa menutupnya. Kalau ada prostitusi juga sama. Bahkan izinnya bisa dicabut juga, tapi itu kewenangan BPTSP," ujar dia.

Presiden Silahturahmi Idul Fitri

Menteri ESDM: Tak Ada Gangguan Energi Selama Libur Lebaran

Dia berterimakasih atas dukungan semua pihak.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2015