Sumber :
- foto : VIVA.co.id/Irwandi.Febiyanto
VIVA.co.id
- Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengadakan Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) untuk mengusulkan RUU Pertanahan yang telah selesai disusun.
RUU yang terdiri dari 15 BAB dan 102 pasal tersebut diserahkan kepada Baleg untuk segera diproses. “Kami Komisi II DPR menyerahkan RUU Pertanahan kepada Baleg untuk segera dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” ujar Rambe, di Senayan, Kamis 18 Juni 2015.
Sejumlah anggota Baleg mengapresiasi usulan RUU ini. “Betul apa yang telah disampaikan oleh pengusul (Komisi II) bahwa selama ini masih ada kegalauan dan banyak persoalan tentang tanah,” ungkap Siti Masrifah, Anggota Baleg DPR.
Ia juga memberi beberapa catatan terhadap RUU ini. Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan antara RUU Pertanahan dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
“Jika RUU Pertanahan ini merupakan perbaikan dari UU Nomor 5 Tahun 1960, maka ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan. Dalam UU Nomor 5 Agraria, ada poin yang cukup penting yaitu UU ini menghasilkan kewenangan negara untuk memiliki tanah yang terlantar. Jangan sampai dalam RUU yang baru ini, ruh tersebut dihilangkan,” kata Siti.
Sedangkan Anggota Komisi II DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa masalah pertanahan merupakan isu nasional yang penting dan mendesak saat ini.
“Banyak kasus-kasus hukum yang bersumber dari permasalahan pertanahan karena dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 itu sendiri, banyak juga permasalahan yang belum tuntas dibahas di sana seperti keberpihakan, keadilan, hak guna, dan sebagaianya,” kata Misbakhun.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :