Kronologi Kontrak Kerja Sama WK Mahakam

Blok Mahakam
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Pemerintah telah memutuskan pembagian interes dalam pengelolaan blok Mahakam.  Terhitung mulai 1 Januari 2018 mendatang, blok tersebut akan dikelola oleh PT Pertamina bekerjasama dengan Total, Inpex dan Badan Usaha Milik Daerah Kalimantan Timur.    

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Berikut di bawah ini kronologi kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Blok Mahakam, dikutip dari situs kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat 19 Juni 2015.

1. Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997.
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Kontrak tersebut telah diperpanjang satu kali pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Dengan demikian lamanya Total dan Inpex mengelola WK Mahakam sampai kontrak saat ini berakhir selama 50 tahun.
Pertamina Pelajari Rencana PLN Caplok PGE

2. Salah satu pembeli gas dari WK Mahakam adalah WBx dan kontrak jual beli gas telah diperpanjang sampai dengan tahun 2020, di mana condition precedent dari kontrak tersebut adalah perpanjangan KKS WK Mahakam.

Agar tidak mengaitkan antara kontrak WBx dengan KKS, Pemerintah Indonesia memberikan kepastian jaminan pasokan gas dalam bentuk Letter of Intent (LOI).

3. Total E&P Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada Menteri ESDM pada tanggal 21 Januari 2008, dan kepada Kepala BPMIGAS (SKK Migas) pada tanggal 21 Februari 2008.

Sampai dengan tahun 2017 (berakhirnya kontrak) Total Indonesie sebagai Operator WK Mahakam, dan merupakan salah satu anggota konsorsium penyuplai gas LNG Bontang untuk  Western Buyers dari Jepang, sebagai pembelinya, yang akan berakhir pada 2020, sehingga kontrak gas tersebut melewati berlakunya KKS WK Mahakam tahun 2017.

4. PT. Pertamina (Persero) mengajukan minat untuk ikut dalam pengelolaan WK Mahakam pasca 2017 kepada Menteri ESDM pada tanggal 4 September 2009.

5. Pada tanggal 28 September 2009 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan minat untuk dapat ikut dalam pengelolaan migas di WK Mahakam pasca tahun 2017, melalui kepemilikan Participating Interest.

6. Letter of Intent (LOI) telah ditandatangani oleh Ditjen Migas, BPMIGAS, Pertamina, Total dan Inpex pada tanggal 26 Maret 2010.

LOI berisi antara lain:
- Pemerintah Indonesia mempunyai wewenang penuh untuk menentukan pengelola baru WK Mahakam pasca 2017.
- Pemerintah Indonesia menjamin kelangsungan dan kepastian pasokan gas untuk WBx oleh siapapun pengelola WK Mahakam pasca 2017.
- Kontraktor WK Mahakam saat ini diwajibkan untuk melanjutkan investasi untuk kegiatan eksplorasi dan pengembangan WK Mahakam.
- Pemerintah Indonesia akan menjamin pengembalian seluruh biaya investasi kontraktor sebelum kontrak berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

7. Jaminan pengembalian seluruh biaya investasi KKKS WK Mahakam berdasarkan LOI tersebut. Pengembalian biaya diberikan dengan cara memberikan insentif percepatan depresiasi melalui amandemen KKS WK Mahakam existing yang ditandatangani pada tanggal 22 Oktober 2010.

8. Pada tanggal 14 Februari 2012 ditandatangani  Principles of Agreement (POA) antara Pertamina, Total dan INPEX.

Namun, telah berakhir pada bulan Agustus 2012 dan para pihak tidak melakukan perpanjangan terhadap POA tersebut.

9. Telah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pengelolaan WK Mahakam, yaitu pada tanggal 8 Oktober 2012, 7 November 2013, 17 Juni 2014.

10. Total E&P Indonesie melakukan pembukaan dan pemanfaatan data WK Mahakam kepada Pertamina melalui surat No. 10084/13/DME/2014 tanggal 29 Agustus 2014.

11. Telah dilakukan rapat koordinasi pada tanggal 10 Juni 2015 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian ESDM, PT Pertamina, Total E&P Indonesie dan INPEX Corporation.

12. Menteri ESDM sebelumnya melalui Surat Nomor:  2793/13/MEM.M/2015 tanggal 14 April 2015 perihal Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam Pasca 2017 telah memutuskan bahwa:
- Kontrak Kerja Sama WK Mahakam dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Total dan INPEX (kontraktor existing) dengan operator Total tidak diperpanjang.
- Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Mahakam pasca berakhirnya KKS tersebut di atas.

13. Dalam rangka menjaga kesinambungan operasi dan kelangsungan produksi, Pertamina apabila dipandang perlu dapat bermitra dengan Kontraktor Existing.

Diusulkan maksimal sebesar 30 persen dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maksimal sebesar 10 persen yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang daerah administrasinya meliputi WK Mahakam dengan kepemilikan sahamnya 100 persen.

14. Merujuk pada butir dua di atas INPEX telah menyatakan kesiapannya untuk bermitra dengan Pertamina dalam pengelolaan WK Mahakam Pasca 2017. Adapun Total masih mempertimbangkan hal tersebut.

Pengalihan interest kepada kontraktor existing tersebut dilakukan dengan mekanisme business to business.

15. Selanjutnya guna memperlancar proses alih kelola WK Mahakam pasca 2017, SKK Migas memfasilitasi, mengkoordinasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Termasuk, tapi tidak terbatas pada peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan pemberian persetujuan yang diperlukan. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya