Ramadhan, Polres Depok Razia Hotel dan Karaoke

Razia polisi yang digelar di Depok, Minggu (15/2/2015) dini hari.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Enam Pengunjung Hiburan Malam Jakarta Utara Positif Narkoba
- Polresta Depok menggelar operasi gabungan dengan sasaran tempat hiburan, hotel, serta tempat-tempat yang diduga digunakan maksiat di awal bulan Ramadhan.

Razia Besar-besaran di Jakarta Pusat, Polisi Giring 51 PSK

Operasi dipimpin langsung Pamenwas, AKP Gatot Supadmo dengan mengerahkan kekuatan 50 personel gabungan Satpol PP Kota Depok. Petugas mendatangi satu persatu lokasi hiburan maupun tempat maksiat yang disinyalir masih buka di Depok, Jawa Barat.
Wagub DKI Minta Aparat Razia Tempat Hiburan Malam


“Hanya memastikan saja selama bulan puasa tempat hiburan, hotel kelas melati, maupun tempat-tempat maksiat masih buka atau tidak,” kata AKP Gatot, Jumat, 19 Juni 2015.


Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan di seluruh lokasi tempat hiburan,  tempat-tempat tersebut sudah menutup usahanya pada awal bulan puasa sesuai imbauan.


“Lokasi yang telah kita datangi, karoke Inul Vista di D-mall,Venus Detos dan di Jalan Transyogi Cibubur Harjamukti, Golden Stick Kelapa Dua, penginapan wisma Anggrek, dan wisma Semarang tidak ada temuan. Untuk penginapan kelas melati tidak ditemukan pasangan mesum. Sedangkan tempat karoke sudah tutup,” katanya.


Kata Gatot, penyisiran yang dilakukan di sepanjang jalan Raya Bogor menenemukan dari empat lokasi kafe, dua di antaranya masih dibuka. Polisi juga menyita beberapa botol dan kaleng bir dari Warung yang masih buka. Barang bukti yang disita telah diserahkan langsung ke petugas Satpol PP.


“Kita mengamankan 11 bir, 10 kaleng dan 1 botol bir  dari warung minuman milik Arnold, 45 tahun. Petugas juga menemukan tiga orang seorang di antaranya wanita sedang minum tuak campuran bir, tetapi sudah kita imbau agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.


Ia juga menambahkan, bahwa operasi pada hari pertama bulan Ramadhan ini telah sesuai sasaran dan sesuai kesepakatan bersama yakni, menutup tiga hari sebelum dan tiga hari sesudah puasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya