108 Tahun Bung Karno

Mega-Prabowo Dinilai Langgar Jadwal Kampanye

VIVAnews – Pengerahan massa dalam peringatan Hari Lahir ke-108 Bung Karno di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, hari ini, yang dihadiri pasangan calon presiden Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto, dinilai sudah masuk kategori pelanggaran kampanye rapat umum.

“Ciri-cirinya dilakukan di tempat terbuka, ada arak-arakan, dan dihadiri orang yang jumlahnya melebihi ketentuan undang-undang. Jadi itu sudah rapat umum,” kata Christopel Nalenan, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Sabtu 6 Juni 2009.

Kampanye rapat umum, kata Christopel, baru dimulai 11 Juni dan berakhir pada 4 Juli 2009.

Christopel mengatakan aturan main yang dilanggar Megawati dan Prabowo adalah Undang-undang Pemilihan Presiden  dan Wakil Presiden pasal 213 tentang kampanye di luar jadwal.

Christopel menyayangkan sikap panitia pengawas pemilihan presiden Jawa barat yang dia nilai tidak tegas dengan menghentikan kegiatan itu.

Christopel mengatakan tidak masuk akal jika panitia pengawas tidak tahu ada pelanggaran di sana karena harusnya mereka sudah mencium tanda-tanda itu ketika tim kampanye Megawato-Prabowo mengajukan izin kegiatan.

Christopel membandingkan dengan sikap panitia pengawas Semarang, Jawa Tengah yang tadi pagi berani menghentikan kegiatan deklarasi pendukung pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto. Padahal, kata Christopel, deklarasi itu hanya dihadiri ratusan orang.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024