Pengusaha Minyak Sawit Keberatan Pungutan CPO

Produksi Minyak Goreng
Sumber :
  • Antara/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Ada Moratorium, Investasi Sawit Tetap Berjalan Baik
- Rencana pemberlakuan pungutan ekspor
crude palm oil
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
(CPO) dan produk turunan CPO Supporting Fung (CSF) pada 1 Juli mendatang mulai dipersoalkan kalangan pengusaha.
Saleh Husin: Reshuffle Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi

Sejumlah pengusaha industri hilir kelapa sawit mengaku keberatan atas kewajiban tersebut. Alasannya, pungutan tersebut mencapai angka US$50.


"Kami keberatan tentang besaran pungutan ekspor untuk CPO yang mencapai US$50 dan saat ini masih akan dibicarakan kepada pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan," kata Ketua Umum Gabungan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman, di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin 22 Juni 2015.


Pihaknya akan melakukan kalkulasi ulang terhadap nilai pungutan tersebut. "Yang penting kesepakatan target-nya US$750 juta. Nanti akan dibagi untuk ekspor berapa, dalam negeri berapa, biodesel berapa," kata Adhi.


Menurut dia, apabila dikalkulasikan dengan stok kelapa sawit saat ini dengan target kesepakatan yang dipatok oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), pemungutan tersebut tidak mencapai US$50.


"Sekarang anggap total semua 28 juta ton. US$750 juta dibagi saja 28 juta ton. Kira-kira ya US$30, atau malah gak sampai segitu," ujar Adhi.


Seperti diketahui, pemerintah akan segera mengoperasikan Badan Pengelola Dana Perkebunan CPO per 1 Juli 2015. Dimana badan ini akan melakukan pungutan dana sebesar US$50 per metrik ton (MT) untuk CPO dan US$10-US$40 per MT produk turunan CPO. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya