Memalukan, Warga Tunggu Sahur Sambil Main Judi Kartu

Sumber :
VIVA.co.id
- Enam warga Kabupaten Malang ditangkap kepolisian setempat setelah tertangkap tanagn sedang berjudi jenis kartu di sebuah rumah kos, pada Senin dinihari, 22 Juni 2015.


Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, keenam penjudi asal Kelurahan Kalirejo, Malang, itu yakni Gatot Supriyadi (41), Suyitno (42), Hadi Setiawan (36), Heri Wahyudi (42), Tanil Yongki (42) dan Eko Sukamto (36).


“Pelaku kami tangkap saat menggelar judi kyu-kyu di sebuah rumah kos. Katanya hanya mengisi waktu menjelang sahur,” kata Hidayat.
Foto-foto Menakjubkan Malam Lailatul Qadar di Masjidil Haram


Gelandang Arema Kunjungi Masjid Bersejarah Saat Lebaran
Perjudian ini juga terungkap berkat laporan warga sekitar yang sudah resah dengan aktivitas tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai Rp340 ribu.

ISIS Eksekusi 94 Pelanggar Selama Ramadhan

Menurut Hidayat, keenam pelaku akan dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman penjara 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya