Sumber :
VIVA.co.id
- Enam warga Kabupaten Malang ditangkap kepolisian setempat setelah tertangkap tanagn sedang berjudi jenis kartu di sebuah rumah kos, pada Senin dinihari, 22 Juni 2015.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, keenam penjudi asal Kelurahan Kalirejo, Malang, itu yakni Gatot Supriyadi (41), Suyitno (42), Hadi Setiawan (36), Heri Wahyudi (42), Tanil Yongki (42) dan Eko Sukamto (36).
Baca Juga :
ISIS Eksekusi 94 Pelanggar Selama Ramadhan
Menurut Hidayat, keenam pelaku akan dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman penjara 10 tahun.
Halaman Selanjutnya