Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Komisi VI DPR dari F-PG Endang Srikarti Handayani mengklarifikasi pengaduan atas dirinya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan aset milik Djowo Semito dalam kasus kepailitan PT Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono.
Kasus yang terjadi pada 2012 itu sebetulnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Endang ketika itu ditunjuk sebagai kurator untuk membereskan utang kasus kepailitan yang sesungguhnya sudah tak ada masalah lagi. Adalah Djowo Semito Atmodjo yang mengajukan laporan ini ke MKD DPR.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
“Tentu tidak benar semua tuduhan itu. Saya telah lampirkan bukti-bukti hukum yang otentik dan saya tidak bersalah. Kasus ini sudah ikrah, mengapa masih dipersoalkan,” katanya. Para anggota MKD sendiri sempat menanyakan Endang, apakah dirinya akan menggugat balik sang pelapor, politisi Partai Golkar itu menjawab, “Tidak. Biar Tuhan saja yang menuntut balik,” ujarnya.
Kasus kepailitan tersebut sudah diselesaikan dua tahun lalu, sebelum dia dilantik menjadi Anggota DPR RI. Hakim pengawas pada Pengadilan Niaga pun sudah mengeluarkan penetapan penutupan kepailitan pada 7 Juni 2013 yang intinya menerima semua laporan pertanggungjawaban kurator. Penetapan itu juga berisi pembebasan tanggung jawab kurator atas tugas pemberesan kepailitan PT Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi.
“Jadi sudah berakhir kepailitannya. Saya tidak tahu, mengapa saat saya sudah menjabat menjadi Anggota Dewan dan sudah melakukan pekerjaan untuk rakyat, tiba-tiba ada laopran yang tidak saya inginkan. Saya tidak tahu ada apa. Unsur tindak pidananya pun tidak ada. Saya tidak merugikan siapa pun termasuk pelapor. Semua Anggota MKD membacakan lampiran yang saya bawa itu. Bukti-bukti sangat akurat dan saya bersih,” tandasnya lagi. (www.dpr.go.id)
Halaman Selanjutnya
Kasus kepailitan tersebut sudah diselesaikan dua tahun lalu, sebelum dia dilantik menjadi Anggota DPR RI. Hakim pengawas pada Pengadilan Niaga pun sudah mengeluarkan penetapan penutupan kepailitan pada 7 Juni 2013 yang intinya menerima semua laporan pertanggungjawaban kurator. Penetapan itu juga berisi pembebasan tanggung jawab kurator atas tugas pemberesan kepailitan PT Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi.