Komisi XI : RUU JPSK Jamin Stabilitas Sistem Keuangan

Misbakhun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adhitya Hendra
VIVA.co.id
- Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ia memandang kehadiran UU ini akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan, terutama terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.


“Manajemen protokol  krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat, artinya dalam bentuk Undang-Undang, bukan dalam bentuk Perpu,” ungkap Misbakhun.


Dia memandang manajemen protokol yang jelas payung hukumnya merupakan suatu keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis.
Ketua DPR Diskusi Soal Pemotongan Anggaran


Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Dengan keberadaan UU JPSK, Misbakhun memandang bahwa ini tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan pengawasan indikator, penetapan status, repons kebijakan maupun organisasi, serta proses pengambilan keputusan.

Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius

“UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan,” ujar Misbakhun.


Politisi Partai Golkar tersebut menginginkan agar sistem keuangan nasional lebih siap dalam merespon segala ancaman pada sektor keuangan, shingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya