Sumber :
- ANTARA FOTO/Adhitya Hendra
VIVA.co.id
- Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ia memandang kehadiran UU ini akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan, terutama terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.
“Manajemen protokol krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat, artinya dalam bentuk Undang-Undang, bukan dalam bentuk Perpu,” ungkap Misbakhun.
Baca Juga :
Ketua DPR Diskusi Soal Pemotongan Anggaran
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
“UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan,” ujar Misbakhun.
Politisi Partai Golkar tersebut menginginkan agar sistem keuangan nasional lebih siap dalam merespon segala ancaman pada sektor keuangan, shingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Politisi Partai Golkar tersebut menginginkan agar sistem keuangan nasional lebih siap dalam merespon segala ancaman pada sektor keuangan, shingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar.