Sumber :
- tvOne
VIVA.co.id
- Kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompul menuding Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah alias Ipung telah merusak tempat kejadian perkara kasus terbunuhnya Engeline.
Tempat kejadian perkara yang dimaksud Hotma adalah rumah Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Baca Juga :
Pengacara Ibu Angkat Engeline Dibentak Saksi
Baca Juga :
Hotman kepada Hotma: Sudahlah 'Lae'
Tempat kejadian perkara yang dimaksud Hotma adalah rumah Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Menurut Hotma, kelompok Arist dan Ipung yang tak memiliki kewenangan penyidikan memasuki wilayah TKP yang seharusnya menjadi areal steril. "Apa kepentingan mereka ke TKP. Mereka merusak validitas barang bukti di TKP," kata Hotma, Sabtu 27 Juni 2015.
Ia berjanji akan memperkarakan tindakan Arist dan Ipung kelak. Sementara itu, Hotma juga menyalahkan pihak sekolah tempat di mana Engeline menuntut ilmu. Hotma menuding pihak sekolah tidak kooperatif membela kasus Engeline.
"Kalau seorang guru melihat muridnya kotor, kumal, bau, prestasi belajarnya menurun, semestinya guru harus memanggil pihak orangtua dan bertanya, kenapa anaknya seperti itu. Ini kan tidak," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Menurut Hotma, kelompok Arist dan Ipung yang tak memiliki kewenangan penyidikan memasuki wilayah TKP yang seharusnya menjadi areal steril. "Apa kepentingan mereka ke TKP. Mereka merusak validitas barang bukti di TKP," kata Hotma, Sabtu 27 Juni 2015.