- VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id - Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie memimpin jalannya gelar perkara untuk kedua kalinya dalam kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agustinus. Polisi juga melakukan gelar perkara kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe.
Usai gelar perkara, Ronny menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mengukur perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Gelar perkara itu dilakukan untuk mengecek apa yang sudah dilakukan selama ini oleh para penyidik. Kemudian, diskusi untuk memperkuat apa yang mereka sudah lakukan, termasuk memberikan pedoman apa yang akan mereka lakukan selanjutnya," kata Ronny di Mapolda Bali, Sabtu, 27 Juni 2015.
Saat ini, kata dia, penyidik masih terus mencari bukti tambahan baru untuk memperkuat pembuktian. "Kita masih melakukan upaya untuk mencari bukti tambahan yang bisa dijadikan alat bukti," ujarnya.
Menurut dia, tak semua hal bisa dijelaskan kepada publik. Kapolda juga menilai butuh alat bukti untuk menetapkan ibu angkat Engeline sebagai kemungkinan tersangka pembunuhan.
"Kalau itu masih terus berlanjut penguatan pembuktiannya. Apabila semakin tajam dan ditemukan bukti permulaan cukup, kita tetapkan tersangka lain," kata Ronny.
Proses penyidikan kasus ini dimulai ketika jasad Engeline ditemukan pada 10 Juni lalu di halaman belakang rumahnya dekat kandang ayam pada pukul 12.30 WITA. Malam harinya, Polresta Denpasar menetapkan bekas pembantu di rumah Margriet, Agustinus sebagai tersangka.
Sementara ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe ditangkap pada 14 Juni dini hari. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penelantaran anak. Dalam beberapa kesempatan, Kapolda berulang kali menyebut kemungkinan terbukanya tersangka baru dalam kasus terbunuhnya Engeline.
Apalagi Agus sendiri telah berkicau bahwa ia bukanlah pelakunya. Agus mengaku hanya disuruh menguburkan jasad bocah mungil tersebut. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan adanya tersangka baru.