Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan KemenkumHAM, menyandera (
gijzeling
) seorang penanggung pajak berinisial TJ.
Diketahui TJ disandera karena menunggak pajak sebesar Rp1,2 miliar.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan, apablia utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.