Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Ada beberapa alasan utama mengapa RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (P2N) dimasukkan dalam rancangan program legislasi nasional (Prolegnas) 2015–2019 DPR RI. Salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal dan peningkatan kesejahteraan terhadap nelayan kecil tradisional.
“Selama ini, nelayan tradisional dan kecil di Indonesia memiliki risiko yang sangat besar saat melakukan aktivitas melaut, bukan hanya karena alat tangkap dan perahu yang berukuran kecil, namun aspek perlindungan yang lemah dari otoritas pemerintah terkait hasil tangkapan,” ungkap Rofi Munawar, anggota Komisi IV DPR RI.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Rofi juga menambahkan bahwa sebagian besar nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang rendah. Dalam melakukan kegiatannya, mereka menggunakan alat tangkap yang terbatas dan modal produksi yang tidak memadai.
Oleh karena itu, ia berharap nantinya RUU P2N ini akan mampu mengatur berbagai proses perlindungan atas kasus-kasus seperti ancaman pencurian ikan,
overfishing
, dan kelangkaan sumber daya ikan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, ia berharap nantinya RUU P2N ini akan mampu mengatur berbagai proses perlindungan atas kasus-kasus seperti ancaman pencurian ikan,