Sumber :
- .ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum Sutan Bhatoegana yang ingin menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan.
Majelis Hakim akan mengeluarkan surat penetapan Pengadilan untuk menghadirkan Pimpinan KPK dalam persidangan selanjutnya pada 9 Juli 2015 mendatang.
"Pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara (Sutan) ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Persidangan dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.
Penasihat Hukum Sutan, Eggi Sudjana sebelumnya memang kukuh untuk menghadirkan Komisioner KPK untuk didengarkan keterangannya di persidangan. Terutama mengenai proses penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2015.
"Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima, atau Abraham Samad saja," ujar Eggi.
kepada mereka," ujar Hakim Artha
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengaku menghormati penetapan pengadilan tersebut. Namun Jaksa menyebut akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dulu terkait pemanggilan tersebut.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini, karena beliau ini bolak balik Makassar-Jakarta, dan kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melengkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," ujar Jaksa Yadyn.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
kepada mereka," ujar Hakim Artha