Sumber :
- ANTARA/Oky Lukmansyah
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah membuat kebijakan melarang kendaraan bus besar jurusan Jakarta-Jawa Tengah melewati Tol Pejagan sepanjang arus mudik Lebaran 2015. Polisi memberlakukan aturan bus-bus besar harus keluar Tol Kanci.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Benyamin, aturan itu bersifat sementra demi menghindari kemacetan berkepanjangan di wilayah Brebes. Aturan itu telah didiskusikkan bersama sejumlah unsur terkait, seperti Dinas Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia.
Rata-rata pemudik jalur darat yang menggunakan kendaraan pribadi maupun bus besar menuju Jawa diperkirakan akan tumpah di Tol Pejagan. Kepadatan arus di Tol Pejagan sudah terjadi setelah pembukaan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali).
Benyamin menjelaskan, Tol Pejagan diapit dua persimpangan kereta api sebidang. Jika keluar tol ke arah utara menuju pantai utara Jawa akan bertemu perlintasan kereta api Pejagan. Sedangkan ke selatan menuju Banyumas atau Yogyakarta akan dicegat perlintasan kereta api Dermoleng.
Frekuensi lalu lintas kereta di dua jalur itu sangat tinggi, bisa mencapai seratus rangkaian per hari. Untuk tahun 2014 saja kemacetan di perlintasan mencapai lima kilometer.
"Tol darurat itu untuk mobil-mobil saja. Bus tidak boleh. Mending lewat jalan 20 kilometer berdebu (tol darurat), daripada macet berjam-jam," katanya.
Truk besar
Benyamin menjelaskan bahwa selama arus mudik, khususnya pada lima hari sebelum Lebaran sampai tiga hari setelah Idul Fitri, truk-truk dilarang melintas di jalur pantai utara Jawa. Kecuali truk memuat kebutuhan pokok masyarakat dan bahan bakar minyak (BBM).
Sementara untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU nanti, Pertamina Perwakilan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyiapkan langkah antisipasi dengan meyiapkan BBM jenis Premium dan Pertamax kaleng.
Halaman Selanjutnya
"Tol darurat itu untuk mobil-mobil saja. Bus tidak boleh. Mending lewat jalan 20 kilometer berdebu (tol darurat), daripada macet berjam-jam," katanya.