Sumber :
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
- Akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk melibatkan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce. Sebelumnya, idEA mengaku tak terlibat langsung dalam menyusun kebijakan industri belanja online di Indonesia itu sehingga menyatakan keberatannya beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulis kepada
VIVA.co.id
, Senin, 6 Juli 2015, pernyataan keterlibatan idEA ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, ketika mengundang langsung asosiasi untuk bertatap muka membahas RPP E-commerce yang ramai diperbincangkan.
Pertemuan tersebut, diharapkan idEA, dapat memberikan masukan positif terhadap Kementerian Perdagangan yang sedang menggodok RPP E-commerce, sehingga masukan langsung dari para pelaku yang memberikan kontribusi pada aturan yang dipercaya dapat menumbuhkan industri E-commerce di Tanah Air.
Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa, yang turut bertemu dengan Rachmat ini sangat menyambut positif terhadap ajakan tersebut. Diungkapkannyan, sikap yang dilakukan Rachmat sangat diapresiasi oleh dirinya dan asosiasi, ketika diberi ruang kepada para pelaku untuk terlibat pada pembuatan RPP E-commerce.
"Tentu kami akan berupaya secara maksimal untuk bekerja sama bersama Kemendag dalam menghasilkan aturan yang mengedepankan perlindungan pemain lokal. Semoga dapat tercapai aturan yang kondusif untuk memajukan industri e-commerce nasional," ungkap Daniel.
Pada pertemuan kala itu, tutur idEA, Rachmat menyampaikan bahwa proses penyusunan RPP E-commerce masih akan melewati beberapa tahapan yang cukup panjang, sebelum menghasilkan keputusan yang terbaik. Pada proses keputusan ini, baik idEA maupun Kemendag sepakat bahwa yang diprioritaskan pada aturan ini adalah soal aspek perlindungan terhadap pemain lokal.
Baca Juga :
Malaysia Tertarik Tanam Modal di e-Commerce RI
Selanjutnya akan pula dibahas kemungkinan Asosiasi untuk berperan dalam proses akreditasi pelaku usaha e- commerce di Indonesia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya