Sumber :
- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
- Komisi VII akan mencarikan solusi bagi PT Freeport Indonesia untuk kepastian usahanya. Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, mengatakannya pada Senin 6 Juli 2015.
Di gedung DPR Jakarta, Maroef mengatakan, bahwa pihaknya tadi menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.
Baca Juga :
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Nantinya, kata Maroef, solusi tersebut akan dicarikan bersama dengan pemerintah.
Aturan yang dimaksud Maroef adalah Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun tentang 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan kontrak paling cepat dua tahun atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak rampung.
Selain itu, Maroef mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal positif bagi kepastian investasi perusahaan tambang multinasional itu.
Hal ini terlihat dari pertemuan Presiden Direktur Freeport McMorran, Jim Bob Moffet, beberapa hari yang lalu, dengan Jokowi.
"Yang disampaikan Presiden saat bertemu dengan Jim Bob Moffet, adalah spiritnya untuk menjamin investasi Freeport, tapi, tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Aturan yang dimaksud Maroef adalah Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun tentang 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.