Menkeu Sebut Gaji Rp3 Juta ke Bawah Tidak Kena Pajak

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sosialisasi kebijakan Dana Desa.
Sumber :
VIVA.co.id
- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan mulai bulan ini gaji di bawah Rp3 juta per bulan dinyatakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batas atas aturan itu dinaikkan dari tadinya Rp24 juta per tahun, atau Rp2,4 per bulan menjadi Rp36 juta per tahun. 

Bambang mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penetapan tersebut sudah dikeluarkan dan sudah mulai diberlakukan bulan ini. 

"PTKP Sudah keluar (aturannya) berlaku mulai 1 Juli 2015," ujarnya di DPR, Selasa 7 Juli 2015. 

Sebelumnya, DPR telah menyepakati perubahan besaran PTKP tersebut. Diharapkan dengan hal ini daya beli masyarakat bisa meningkat dan akhirnya dapat mendongkrak perekonomian yang sedang lesu saat ini. 
Titip Tax Amnesty ke Sri Mulyani, Bambang Menangis

Pada sidang Paripurna hari ini, Anggota Komisi XI Fraksi PKS DPR RI, Ecky Awal Muharam mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan aturan PTKP tersebut.
Ekonom: RI Butuh Sosok Sri Mulyani

Sebab, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai aturan itu. (asp)
Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016