Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Ketua DPR RI, Setya Novanto, meminta semua pihak untuk menghargai dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi pasal 7 huruf R dalam UU Tahun 2015.
"Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat. Saya harapkan di DPR juga tidak harus merevisi lagi. Kita akan menerima dan menghargai apapun yang telah diputuskan MK,” ungkap Setya.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Oleh karena itu, ia mengingatkan lagi agar mengikuti apa yang telah diputuskan oleh MK. "Ini merupakan keputusan dari lembaga yang kita hargai dan junjung tinggi,” ungkap Setya.
Halaman Selanjutnya