Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah telah menentukan standar tarif untuk angkutan penumpang antar kota dan antar provinsi kelas ekonomi dalam menyambut musim mudik 2015.
Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat Djoko Sukarno mengatakan, tarif mudik ditetapkan dan telah disesuaikan dengan tarif perkilometer dan per penumpang berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan.
Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat Djoko Sukarno mengatakan, tarif mudik ditetapkan dan telah disesuaikan dengan tarif perkilometer dan per penumpang berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan.
Baca Juga :
808 Tewas Saat Mudik
"Tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota antar provinsi kelas ekonomi dengan mobil bus umum," kata Joko, Kamis 9 Juli 2015.
Untuk wilayah I terdiri atas angkutan umum dari dan menuju Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas Rp 169.00 per penumpang setiap kilometer dan tarif batas bawah Rp104.00 perpenumpang setiap kilometernya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan , kelancaran mudik lebaran tahun ini, dan pelaksanaan H-7 dan H+7 tidak ada kenaikan harga bus.
Kadishub menegaskan akan mencabut izin PO bus apabila ada perbedaan antara tarif yang ditentukan dan yang dibayar penumpang. "Yang menaikan tarif akan kita cabut izinnya," kata Andri.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota antar provinsi kelas ekonomi dengan mobil bus umum," kata Joko, Kamis 9 Juli 2015.