Jangan Coba-coba Naikkan Tarif Bus Lebaran, Ini Sanksinya

12 Terminal di Jakarta Siap Hadapi Mudik Lebaran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Menteri ESDM: Tak Ada Gangguan Energi Selama Libur Lebaran
- Pemerintah telah menentukan standar tarif untuk angkutan penumpang antar kota dan antar provinsi kelas ekonomi dalam menyambut musim mudik 2015.

H+5 Cilacap Menuju Brebes Macet Total di Ajibarang

Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat Djoko Sukarno mengatakan, tarif mudik ditetapkan dan telah disesuaikan dengan tarif perkilometer dan per penumpang berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan.
808 Tewas Saat Mudik


"Tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota antar provinsi kelas ekonomi dengan mobil bus umum," kata Joko, Kamis 9 Juli 2015.


Untuk wilayah I terdiri atas angkutan umum dari dan menuju Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas Rp 169.00 per penumpang setiap kilometer dan tarif batas bawah  Rp104.00 perpenumpang setiap kilometernya.


Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan , kelancaran mudik lebaran tahun ini, dan pelaksanaan H-7 dan H+7 tidak ada kenaikan harga bus.


Kadishub menegaskan akan mencabut izin PO bus apabila ada perbedaan antara tarif yang ditentukan dan yang dibayar penumpang. "Yang menaikan tarif akan kita cabut izinnya," kata Andri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya