Sumber :
VIVA.co.id
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, mengungkapkan masih ada 51 perusahaan yang mangkir membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 38 perusahaan di antaranya tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya membayar, tapi tidak sesuai dengan aturan, misalnya hanya membayar setengah dari kewajiban.
"Yang masuk ke (kementerian) tenaga kerja terkait pengaduan THR kalau tidak keliru ya 51 perusahaan. Itu tentu juga akan kami selesaikan dengan cara terus difasilitasi, dan mediasi," katanya di Istana Negara di Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.
Baca Juga :
Perusahaan Wajib Buat Standar dan Skala Upah
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan agar menunda pelayanan kepada perusahaan yang tidak membayar THR.
Hanif membeberkan berdasarkan pengaduan tersebut, perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR, sebanyak 12 perusahaan berada di DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Sementara menurut sektornya, ada beberapa perusahaan bergerak di bidang garmen. (one)
Halaman Selanjutnya
Hanif membeberkan berdasarkan pengaduan tersebut, perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR, sebanyak 12 perusahaan berada di DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Sementara menurut sektornya, ada beberapa perusahaan bergerak di bidang garmen. (one)