Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mengakui dana perlindungan pemodal (DPP) atau
investor protection fund
(IPF) di pasar modal RI masih minim.
Padahal, DPP diperlukan untuk memberikan rasa nyaman pada investor dan akan meningkatkan kepercayaan investor di industri pasar modal Indonesia.
Baca Juga :
Dibuka Menguat, IHSG Lanjutkan di Jalur Hijau
Baca Juga :
Arus Modal Mengalir, Cermati Saham-saham Ini
Baca Juga :
Crossing Saham, BEI Tunggu Aturan Menteri Sri
Kemudian, Amerika Serikat (AS) dengan Securities Investor Protection Corporation (SIPC) dengan US$500 ribu atau Rp6,6 miliar.
Begitu pula dengan negara tetangga, Malaysia dengan Compentisation Fund for Bursa Securities dengan DPP Rp350 juta dan Singapura dengan The Singapore Exchange (SGX) Fidelity Funds sebesar Rp494 juta.
Begitu juga dengan pasar modal Thailand dengan Securities Investor Protection Fund dengan DPP sebanyak Rp394 juta.
"Indonesia Rp25 juta untuk pemodal atau Rp50 miliar per kustodian dan sekarang masih berlaku," ujarnya. Sementara, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berancana meningkatkan DPP untuk pemodal dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp100 juta.
Menurut Yoyo, BEI memberi dukungan, lantaran akan meningkatkan kepercayaan pada pemodal. "Dengan Rp25 juta tadi dengan perkembangan yang ada masih kecil dibanding dengan kawasan regional. Tapi, nanti akan ditambah tahun ini," tuturnya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Amerika Serikat (AS) dengan Securities Investor Protection Corporation (SIPC) dengan US$500 ribu atau Rp6,6 miliar.