Ini Syarat Bahan Baku Tak Terkena Tarif Bea Masuk

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan bea masuk terhadap klasifikasi barang-barang tertentu.  Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 132/PMK.010/2015 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. 

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil
Dalam peraturan yang berlaku mulai 23 Juli 2015 tersebut, salah satunya yang diatur adalah terkait bea masuk yang dikenakan untuk kendaraan impor yang mencapai 50 persen.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan bahwa sebagai harmonisasi, ada pengecualian untuk tarif bea masuk bahan baku. Artinya, bahan baku yang tidak diproduksi di dalam negeri tidak akan dikenakan bea masuk.

"Tapi, kalau yang sifatnya input bahan baku, barang modal, justru dinolkan. Itu adalah harmonisasi," ujar Bambang, di Kompleks Kementerian Keuangan, Kamis 30 Juli 2015.

Dia menjelaskan, untuk harmonisasi tarif bea masuk barang akhir atau barang konsumsi yang sudah diproduksi di Indonesia kenaikan tarifnya sudah cukup, seperti yang diatur dalam PMK tersebut. 

Sementara itu, lanjut dia, untuk bahan baku yang sudah diproduksi di Indonesia pun, akan dikenakan bea masuk.

"Kecuali, barang tersebut sudah diproduksi di Indonesia dalam jumlah cukup. Kayak baja misalnya, kan dinaikkan tarifnya karena baja sudah diproduksi di Indonesia. Justru untuk harmonisasi dinolkan untuk bahan baku dan barang modal yang tidak diproduksi di Indonesia," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya