Ini Syarat Bahan Baku Tak Terkena Tarif Bea Masuk

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan bea masuk terhadap klasifikasi barang-barang tertentu.  Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 132/PMK.010/2015 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. 

Dalam peraturan yang berlaku mulai 23 Juli 2015 tersebut, salah satunya yang diatur adalah terkait bea masuk yang dikenakan untuk kendaraan impor yang mencapai 50 persen.

Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan bahwa sebagai harmonisasi, ada pengecualian untuk tarif bea masuk bahan baku. Artinya, bahan baku yang tidak diproduksi di dalam negeri tidak akan dikenakan bea masuk.

"Tapi, kalau yang sifatnya input bahan baku, barang modal, justru dinolkan. Itu adalah harmonisasi," ujar Bambang, di Kompleks Kementerian Keuangan, Kamis 30 Juli 2015.
Resmi Menjabat, Ini Harapan Sri Mulyani pada Jajarannya

Dia menjelaskan, untuk harmonisasi tarif bea masuk barang akhir atau barang konsumsi yang sudah diproduksi di Indonesia kenaikan tarifnya sudah cukup, seperti yang diatur dalam PMK tersebut. 
Kembalinya Sri Mulyani ke Kursi Menteri Keuangan

Sementara itu, lanjut dia, untuk bahan baku yang sudah diproduksi di Indonesia pun, akan dikenakan bea masuk.
IHSG Menghijau Sambut Isu Pergantian Kabinet

"Kecuali, barang tersebut sudah diproduksi di Indonesia dalam jumlah cukup. Kayak baja misalnya, kan dinaikkan tarifnya karena baja sudah diproduksi di Indonesia. Justru untuk harmonisasi dinolkan untuk bahan baku dan barang modal yang tidak diproduksi di Indonesia," kata dia.
Bareskrim Polri geledah kantor Kementerian Keuangan

Mengoptimalkan Aset Negara

Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016