Sumber :
- KBRI Oslo
VIVA.co.id
- Kementerian Perdagangan memperketat kegiatan impor tekstil produk tekstil (TPT) jenis dan motif batik. Aturan baru telah dikeluarkan untuk menjadi dasar hukum komitmen tersebut.
Baca Juga :
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, Kamis 30 Juli 2015, mengatakan upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi produk batik lokal dari gempuran produk batik impor yang mulai membanjiri pasar Indonesia saat ini.
Baca Juga :
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
Sebagai informasi, pengetatan impor TPT tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 53/M-DAG/PER/7/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik.
Aturan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintahan Joko Widodo yang tertuang dalam Trisakti, bangsa Indonesia harus berkepribadian dan berkebudayaan.
"Sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi konsumen, dan pengawasan impor TPT batik dan motif batik (dilakukan) dengan mengatur importasinya," kata dia di kantornya.
Menurut data Kementerian Perdagangan, impor TPT batik dan motif batik dalam periode 2012-2014 meningkat 17,9 persen, atau sebesar US$13,24 juta.
Dari 2012, sebesar US$73,89 juta, meningkat di 2013, menjadi US$80,86 juta. Kemudian pada 2014, naik menjadi US$87,14 juta.
Pada periode Januari-April 2014, tercatat impor TPT batik dan motif batik sebesar US$28,13 juta dan meningkat 24,1 persen pada periode Januari-April 2015. yang sebesar US$34,91 juta.
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
Hal tersebut melemahkan daya saing industri nasional.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :