Sumber :
- www.mpr.go.id
VIVA.co.id
- Delegasi MPR melakukan kunjungan kerja ke Timor Leste dalam rangka evaluasi pelaksanaan TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Kunjungan kerja dipimpin oleh Bambang Sadono, selaku Ketua Badan Pengkajian MPR dan didampingi pimpinan badan lainnya yaitu Rambe Kamarulzaman, Martin Hutabarat, Tb. Soenmanjaya serta Eddie Siregar, Sekretaris Jenderal MPR RI. Kunjungan berlangsung dari tanggal 21 -23 Juli 2015 dengan sejumlah agenda pertemuan dengan Ketua Parlemen, Anggota Parlemen dan Menteri Pertahanan Timor Leste.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Delegasi, Bambang Sadono bahwa, evaluasi dan tindak lanjut implementasi TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Timor Timur sangat penting terkait dengan keberlakuannya sesuai dengan ketentuan Pasal 2, TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR 1960-2002.
Menurutnya, ada sejumlah hal penting yang harus segera dituntaskan pasca jejak pendapat Timor Timur, yang menghasilkan Timor Timur keluar dari wilayah NKRI yakni, terkait dengan upaya memberikan perlindungan, status kewarganegaraan dan hak-hak masyarakat yang tetap setia kepada NKRI, termasuk penyelesaian aset-aset negara dan hak perdata perseorangan.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, delegasi MPR juga melakukan acara tabur bunga ke makam pahlawan pro integrasi NKRI yang gugur dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Seroja Dili, Timor Leste. Acara tabur bunga didampingi oleh Duta Besar Indonesia di Dili, Timor Leste, M. Primanto Hendrasmoro.
Perkembangan tentang implementasi TAP MPR tersebut menjadi bahan kajian yang akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi MPR sesuai tugasnya dalam rangka mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 maupun pelaksanaannya sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perkembangan tentang implementasi TAP MPR tersebut menjadi bahan kajian yang akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi MPR sesuai tugasnya dalam rangka mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 maupun pelaksanaannya sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2014.