Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi XI DPR RI Irma Suryani, menekankan pemerintah untuk lebih memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan tenaga kerja. Apalagi seiring diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016.
"Perlindungan tersebut tidak hanya sekadar mempersulit tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, tetapi juga meminimalisir pemberian izin pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan ke pengadilan perselisihan perburuhan,” ungkap Irma.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Pengetatan pemberian izin PHK juga dapat berdampak pada kesiapan Indonesia dalam menghadapi bonus demografi yang sedang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2045 mendatang," ujarnya.
Irma mengatakan peningkatan demografi yang sedang dialami Indonesia akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19-45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.
"Oleh karena itu, MEA dan bonus demografi harus bisa dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat ketahanan ekonomi, bukan sebaliknya,” kata Irma.
Halaman Selanjutnya
Irma mengatakan peningkatan demografi yang sedang dialami Indonesia akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19-45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.