Sumber :
VIVA.co.id
- Perkembangan teknologi yang pesat saat ini telah mendorong banyak pelaku usaha untuk menawarkan produknya dan bertransaksi secara online atau lebih dikenal dengan e-commerce.
Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah melalui Kemendag kini tengah membuat aturan yang spesifik yang mengatur tentang e-commerce.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus memberi kepastian hukum secara spesifik dan detail supaya tidak menimbulkan kerancuan.
Dalam pasal 11 RPP PMSE disebutkan bahwa pelaku usaha adalah, pedagang sendiri, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektornik (PTPMSE) dan penyelenggara sarana perantara.
"Perantara PMSE seperti tokopedia.com, bukalapak.com, olx, dll, itu masuk kategori penyelenggara transaksi atau sarana perantara?” tanya Heri.
Ia pun melanjutkan bahwa dalam pasal 18 RPP juga masih terdapat kerancuan mengenai izin khusus pelaku usaha. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa PTPMSE dan pedagang wajib memiliki izin khusus perdagangan elektronik dari menteri.
"Apa izin khusus yang dimaksud? Untuk apa? Apa keuntungannya bagi pelaku usaha? Jangan sampai syarat-syarat birokratis model begini justru menghambat,” kata Heri.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Jangan sampai RPP justru membunuh semangat industri kreatif Indonesia, karena industri kreatif itu adalah masa depan Indonesia dan tulang punggung ekonomi nasional ke depan,” ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jangan sampai RPP justru membunuh semangat industri kreatif Indonesia, karena industri kreatif itu adalah masa depan Indonesia dan tulang punggung ekonomi nasional ke depan,” ujar dia.