Jangan Ajukan KPR Bila Belum Tahu Lima Catatan Ini

Ilustrasi kredit kepemilikan rumah.
Sumber :

VIVA.co.id - Cicilan dan tenor adalah dua hal yang tentunya akan Anda pikirkan, ketika ingin ajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Tetapi, ternyata tidak hanya itu ada lima catatan lain yang perlu diketahui.

Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya

Agar bisa miliki kemampuan bayar dan kredit yang dilakukan pun tidak macet, Anda harus mengetahui hal-hal ini.

Rasio kredit

Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik

Ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), hal yang akan dilakukan bank adalah menilai rasio kemampuan kredit seseorang.

Biasanya, bank akan menilai rasio kemampuan kredit itu sejumlah 30 persen total penghasilan yang Anda miliki. Bila telah menikah, penghasilan Anda akan diakumulasikan.

Cara Hemat Atur Keuangan untuk Anak Kos

Artinya, bila total penghasilan Anda bersama suami, atau istri adalah Rp10 juta, batas cicilan per bulan yang dapat diberikan bank adalah Rp3 juta. Kenapa? Agar sisa dari penghasilan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan hidup lainnya. (Baca juga: Cara Hitung Rasio Kredit)

Debt Burden Ratio (DBR)

Selain ketahui rasio kredit, Anda perlu juga tahu istilah DBR, atau debt burden ratio. DBR ini adalah rasio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih, atau take home pay (THP).

Namun, rasio ini diberlakukan jika sebelumnya Anda sebagai calon debitur telah memiliki cicilan kredit lain, seperti kredit kendaraan, atau kartu kredit.
Bagaimana cara menghitung DBR ini?

Ada dua cara, pertama, mengikuti persentase DBR yang ditetapkan oleh kebijakan masing-masing bank, umumnya 30– 40 persen THP. Kedua, adalah menghitung THP yang dikurangi dengan cicilan.  (Baca juga: Mau Cicil KPR Tapi Masih Punya Cicilan Kredit Lain)

Ilustrasi boros belanja.

Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros

Siapa sih yang pengen hidup boros?

img_title
VIVA.co.id
27 September 2016