Kebijakan BPJS Kesehatan Diprotes

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
- Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengaku kecewa dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengenai layanan Hemodialisa tiga kali seminggu.

Iuran BPJS Naik, DPD RI: Rakyat Belum Nyaman
“Kami kecewa dan keberatan dengan kebijakan ini. Hal ini, semakin mengancam keselamatan jiwa kami selaku pasien cuci darah,” kata Ketua KPCDI, Tony Samosir dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 7 Agustus 2015.

Iuran BPJS Naik, DPR Belum Beri Persetujuan
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran BPJS Kesehatan Wilayah Jakarta Selatan Nomor 4422/IV-02/0415 perihal Pelayanan Hemodialisa.

Tony memaparkan, sebelum ada program BPJS, para pasien yang melakukan tindakan hemodialisa di Jakarta, menggunakan sistem jaminan kesehatan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Dalam penggunaan KJS, tiap pasien diberi keleluasaan untuk melakukan terapi hemodialisa tiga kali seminggu, sesuai dengan indikasi klinis dan mendapat persetujuan dari dokter spesialis ginjal dan hipertensi.

“Bahkan, tiap pasien gagal ginjal kronik yang membutuhkan hemodialisa tiga kali seminggu, bisa melakukan tindakan itu seumur hidupnya. Semua keputusan tindakan hemodialisa dikembalikan kepada pasien sesuai dengan kondisi masing-masing pasien,” tuturnya.

Tony menambahkan, berdasarkan dalam surat edaran tersebut, pada umumnya tindakan hemodialisa tiga kali seminggu dapat berlangsung sampai beberapa bulan, sampai komplikasi yang terjadi dapat diatasi.

Hal ini, menurut dia, secara tidak langsung BPJS tidak mengizinkan untuk melakukan tindakan hemodialisa tiga kali seminggu seumur hidup tiap pasien. "Surat edaran ini sangat memberatkan dan melanggar hak-hak pasien. Apalagi, kalau harus dibatasi dalam melakukan terapi hemodialisasi," ujarnya.

Kholis, salah seorang pasien mengaku kecewa dengan kebijakan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, dia sudah mendapat surat keterangan permohonan dari Dokter Spesialis Ginjal dan Hipertensi (KGH), agar dilakukan tindakan hemodialisa seminggu tiga kali.

“Jika kebijakan ini terus dilakukan, ini sama saja membunuh pasien secara perlahan-lahan,” ujarnya. 

Menurut dia, BPJS Kesehatan harus lebih bijak dalam mengambil langkah suatu kebijakan. Dengan kebijakan itui, dinilai justru merugikan pasien yang harus melakukan pencucian darah selama tiga kali seminggu.

Pihak KPCDI berharap, agar Panja BPJS Kesehatan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat membantu memberikan solusi terhadap kebijakan tersebut. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya