Ini Penghambat Pencairan Asuransi Jiwa Korban AirAsia

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko menyatakan bahwa pembayaran klaim asuransi kecelakaan pesawat bernomor penerbangan QZ8501 masih terhambat oleh masalah kelengkapan dokumen.

KNKT Selidiki Pesawat Wings Air Tabrakan di Kupang

Baru sekitar 60 persen ahli waris korban insiden itu menerima hak asuransinya. Pembayarannya pun belum penuh sebesar Rp1,25 miliar per korban.

"Kalau untuk yang preleminary sudah lebih dari 60 persen, artinya yang terima, yaitu pembayaran awal yang Rp300 juta," ujar Sunu di Jakarta, Senin 10 Agustus 2015.
Ada Bahaya Tersembunyi di Bandara Halim?

Dia menyebut, dokumen yang menghambat misalnya, belum lengkapnya akta kematian para korban. Ditambah lagi, adanya sekitar 62 korban yang masih belum ditemukan hingga saat ini. 
Tabrakan di Halim, Batik Air Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Ada beberapa solusi yang telah disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga proses pencairan asuransi para korban dapat terbayarkan sepenuhnya. 

"Untuk yang tidak (teridentifikasi), kami sudah mendapat surat dari MA (Mahkamah Agung) untuk mempermudah kementerian dalam negeri, agar bisa mengeluarkan akta kematian tanpa harus melalui putusan pengadilan," tambahnya. 

Lebih lanjut, dia berharap, agar kantor kependudukan dan pencatatan sipil bisa bekerja lebih cepat. Dia pun membantah bahwa tidak sehatnya keuangan perusahaannya tidak ada pengaruhnya dengan kewajiban ini. 

"Ekuitas negatif bukan gara-gara ini," kata dia.

Seperti diketahui Pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura, kehilangan kontak di Perairan Karimata, Kalimantan pada akhir Desember 2014. Pesawat itu membawa 162 orang yang terdiri dari penumpang dan kru. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya