2016 Dapat THR, Tapi Gaji Pokok PNS dan TNI/Polri Tidak Naik

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran THR yang diberikan yaitu sebanyak satu bulan gaji pokok sesuai dengan golongan. 

"Mulai tahun depan, PNS mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jumat malam, 14 Agustus 2015. 

Dia pun memastikan gaji ke 13 yang selama ini diberikan tidak akan dihapus. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran dari Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan keputusan pemberian THR ini dilakukan untuk tetap mensejahterakan aparatur negara ditengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini. 
IHSG Menghijau Sambut Isu Pergantian Kabinet

Namun, karena akan diberikan THR, pemerintah tidak akan menaikan gaji pokok aparatur negara pada tahun depan. Dengan demikian kondisi fiskal pemerintah tetap akan terjaga meskipun ada tunjangan baru yang diberikan.
Kabar Sri Mulyani Masuk Kabinet Santer, Apa kata Pasar?

"(Hal ini bertujuan untuk) lebih efisien dan tidak ada risiko tidak dinanai," kata Askolani. (ren)
Rp2,5 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Bank Tanah
Bareskrim Polri geledah kantor Kementerian Keuangan

Mengoptimalkan Aset Negara

Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016