- Antara/ Rosa Panggabean
VIVA.co.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menandatangani lima perjanjian jual beli listrik (purchasing power agreement/PPA) pada Rabu, 19 Agustus 2015. Listrik yang dibeli memiliki kapasitas total 622 Megawatt (MW), berasal dari pembangkit listrik jenis energi baru dan terbarukan swasta.
"Ini merupakan bukti baru dari percepatan pembangunan energi baru terbarukan untuk listrik," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2015.
Kapasitas total yang disepakati, kata Sudirman, sebesar 622 MW. Total biaya investasinya mencapai US$1,71 miliar. Dengan adanya kesepakatan ini, komitmen tambahan pasokan listrik lewat pembangkit energi baru terbarukan, yang tertuang dalam PPA, sebesar 5.014 MW.
Dengan demikian diharapkan target penambahan pembangkit energi baru dan terbarukan tahun 2019, sebesar 4.116 MW akan dapat dilampaui. Berikut ini adalah lima pembangkit energi baru terbarukan yang menjadi kesepakatan PPA.
1. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru kapasitas 510 MW di Sumatera Utara yang dikembangkan oleh PT North Sumatera Hydro Energy.
2. PLTA Hasang kapasitas 3X13 MW di Sumatera Utara yang dikembangkan oleh PT Binsar Natorang Energy.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu atau angin (PLTB) Sidrap kapasitas 70 MW di Sulawesi Selatan yang dikembangkan oleh PT UPC.
4. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Gorontalo kapasitas dua MW peak (MWp) yang dikembangkan oleh PT Brantas Adya Surya Energi.
5. PLTS Sumba Timur kapasitas satu mega watt peak di Nusa Tenggara Timur yang dikembangkan oleh PT Buana Energi Surya.