PPN Pagelaran Musik, dan Pertandingan Olahraga Dihapuskan

Konser Big Bang
Sumber :
  • Finalia Kodrati/ VIVAlife

VIVA.co.id - Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pagelaran musik, karaoke, dan pertandingan olahraga. Hal ini berdasarkan siaran pers Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2015.

Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut bunyi pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. 

Ada pun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah, tontonan film, tontonan pagelaran kesenian, pagelaran musik, pagelaran tari, dan pagelaran busana.

Selain itu, tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, dan kontes sejenisnya, serta tontonan berupa pameran. Jenis tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya juga dibebaskan dari PPN. 

Tontonan pertunjukkan lain yang juga dibebaskan seperti, pertunjukan sirkus, pertunjukan akrobat, dan sulap. Sekaligus, pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan pertandingan olahraga.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 3 PMK No. 158/PMK.010/2015. 

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

PMK ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan hak asasi manusia Yasonna H Laoly pada tanggal 13 Agustus 2015. Artinya PMK ini mulai berlaku pada 13 September 2015. (asp)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016