Hakim Tak Terima Permohonan Praperadilan Farhat Abbas

Farhat Abbas dan Regina
Sumber :
  • Twitter

VIVA.co.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Farhat Abbas tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Thamrin Tarigan di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.

Hakim mempersilakan Farhat Abbas untuk kembali mengajukan gugatan jika kurang puas dengan putusan tersebut.

"Demikian diputuskan. Kepada pemohon, termohonnya tidak dapat kami terima. Jadi silakan jika ada upaya hukum, ada kesempatan," ujar hakim menambahkan.

Salah satu kuasa hukum Farhat, Muhammad Burhanudin mengatakan, kelanjutan kasus tersebut akan diserahkan kepada kliennya. Ia juga menampik jika permohonan Farhat sepenuhnya ditolak.

"Kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi. Nah ini kan tidak diterima, jadi masih bisa diajukan lagi," kata Burhanudin.

Sebelumnya, pihak Farhat yakin, cuitan Farhat dalam jejaring sosial Twitter merupakan bagian dari kontrol sosial.

Kasus ini berawal saat Farhat 'ngoceh' di Twitter terkait kasus tebrakan maut yang melibatkan putra Ahmad Dhani, AQJ atau Dul. Dhani tak terima dengan cuitan Farhat tersebut dan melaporkan pengacara tersebut ke polisi. Polisi kemudian menetapkan Farhat sebagai tersangka. Tak terima atas status tersebut, Farhat pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Alasan Komunitas Ahmad Dhani Dukung Rizal Ramli

(mus)

Dewi Rezer

4 November, Dewi Rezer Pilih Masak Kue di Rumah

Ini aktivitas para artis di hari aksi damai 4 November.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016