Pemerintah Mulai 'Buyback' Surat Utang Negara

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Kementerian Keuangan mengumumkan telah melakukan pembelian kembali (
buyback
) surat utang negara (SUN) secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas
dealing room
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.

Dikutip dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2015, tujuan transaksi SUN langsung tersebut adalah untuk melakukan pengelolaan SUN dengan sasaran untuk menarik seri-seri obligasi negara fixed rate yang kurang likuid.
Penguatan Rupiah Dihantui Sentimen Negatif Ekonom Global

Transaksi tersebut juga bertujuan untuk memberikan dukungan pada SUN yang umumnya sedang mengalami tekanan penjualan.
Kurang Gesit, Rupiah Masih Sulit Menguat

SUN yang dengan nilai nominal Rp500 miliar dibeli kembali oleh pemerintah, yakni SUN seri FR0048 yang jatuh tempo 15 September 2018 senilai Rp320 miliar dan SUN seri FR0036 yang jatuh tempo pada 15 September 2019 senilai Rp180 miliar.
Menkeu Rombak Asumsi Nilai Tukar Rupiah di APBN-P 2016

Setelmen hasil pelaksanaan transaksi pembelian kembali SUN secara langsung tersebut dilaksanakan pada 25 Agustus 2015, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan dana Rp3 triliun untuk membeli kembali surat berharga negara (SBN). Hal ini bertujuan untuk menjaga SBN di tengah bergugurannya pasar saham global.

"Pokoknya kami sudah siap untuk buyback," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di DPR, Jakarta.  

Sekadar informasi, tak hanya di pasar saham, aksi jual instrumen investasi pun turut terjadi di pasar SUN. Investor asing pun melepas portofolionya di tengah buruknya pasar keuangan dalam negeri dan global. Aksi jual ini membuat imbal hasil (yield) surat utang tinggi, misalnya yield SUN yang bertenor 10 tahun, sudah mencapai sembilan persen. Untuk menekan kenaikan imbal yield surat utang, pemerintah pun aktif membeli kembali surat utang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya