Sumber :
VIVA.co.id
- Kementerian Keuangan menyatakan, kebijakan
tax holiday
diluncurkan sebagai strategi menarik dana investasi jangka panjang. Kebijakan ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk tetap berupaya menjaga iklim investasi dunia usaha di tengah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
"Intervensi kebijakan investasi diperlukan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki masalah perdagangan," ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di kantornya, di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.
Baca Juga :
Kembalinya Sri Mulyani ke Kursi Menteri Keuangan
Bambang menyatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 192/PMK.011/2014.
"PMK tersebut pada dasarnya merupakan pake kebijakan pemberian insentif berupa tax holiday bagi industri pionir," ujar dia.
Bambang melanjutkan, fasilitas pajak penghasilan (PPh) Badan yang diberikan dalam PMK dimaksud berupa pembebasan PPh Badan sebesar 50 persen selama dua tahun.
"Dalam rangka meningkatkan investasi, khususnya pada industri pionir, Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberian tax holiday. Dengan melakukan perubahan ketentuan yang bertujuan untuk relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas, sebagaimana tertuang dalam PMK nomor 159/PMK.010/2015," ujar Bambang. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bambang menyatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 192/PMK.011/2014.