Menperin: Insentif Pajak Tarik Investasi Industri Pionir

Menteri perindustrian saleh husin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
- Kebijakan insentif perpajakan (
tax holiday
Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak
) diluncurkan sebagai strategi menarik dana investasi jangka panjang, terutama untuk industri pionir. Langkah ini seiring perbaikan iklim usaha dan investasi di Tanah Air.

Pejabat Tersandung Panama Papers Didesak Mundur
Menteri Perindustrian, Saleh Husin, optimistis kebijakan tersebut mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya. 

“Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” kata Saleh, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Agustus 2015. 

Selain itu, paparnya, definisi industri pionir adalah industri yang memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki keterkaitan yang luas. 

Dia menuturkan, ada lima cakupan industri pionir, yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam,  permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Pemerintah juga menetapkan sembilan bidang usaha industri pionir, terdiri dari logam hulu; pengilangan minyak bumi; kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; dan industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Bidang usaha yang kelima, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan.

Yang ke-delapan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus; infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Ada pun, mekanisme menikmati fasilitas fiskal ini, usulan untuk memberikan fasilitas tax holiday harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK.011/2011.

Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas tax holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah diterbitkannya PMK No. 192/PMK.011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas tax holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015.

Dia menambahkan, dengan telah berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas tax holiday pada tanggal 15 Agustus 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan beberapa kali rapat teknis guna membahas kebijakan tax holiday ke depannya.

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kemenko Bidang Perekonomian, kementerian/lembaga terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud.

Kebijakan tax holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015.

Saleh menjelaskan, saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, guna membahas kebijakan tax holiday ke depan. 

“Kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan atas kebijakan itu,” ujar Saleh.

Selain fasilitas tax holiday, pemerintah juga memiliki fasilitas lain yang terkait dengan investasi, yaitu tax allowance. Peraturan yang mengatur tentang tax allowance adalah PP 18 Tahun 2015. 

Fasilitas tax allowance bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya