Sumber :
- ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Dalam rangka meningkatkan investasi, khususnya pada industri pionir, Kementerian Keuangan tetap mempertahankan kebijakan
tax holiday
atau pengurangan pajak perusahaan.
Baca Juga :
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
Baca Juga :
Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak
Baca Juga :
Pejabat Tersandung Panama Papers Didesak Mundur
Kebijakannya tersebut, di antaranya, yaitu dengan melakukan perubahan ketentuan yang bertujuan untuk relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas.
Hal itu yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan dalam PMK tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan kebijakan tax holiday. Yang pertama, penambahan cakupan industri pionir.
"Di dalam PMK saat ini, cakupan industri pionir tersebut diperluas, sebelumnya ada lima industri, sekarang ada sembilan industri," ujar Bambang, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.
Ke-sembilan industri itu, kata Bambang, meliputi industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak dan gas alam, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan.
Lalu, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Juga adanya penambahan jangka waktu pemberian fasilitas. Karena dalam PMK tax holiday sebelumnya, jangka waktu pemberian fasilitas diatur selama lima sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan diskresi Menteri Keuangan," katanya.
Selain itu, Bambang menjelaskan, di dalam PMK yang terbaru, diatur bahwa fasilitas diberikan selama lima sampai dengan 15 tahun. "Dan itu diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan," kata Bambang. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hal itu yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015.