Sumber :
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA.co.id -
Sidang gugatan perdata Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2015. Mediasi keduanya gagal dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
"Jadi mediasinya gagal. Sidang akhirnya masuk pembacaan gugatan," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat, saat dihubungi
VIVA.co.id
melalui telepon.
Baca Juga :
Alasan Komunitas Ahmad Dhani Dukung Rizal Ramli
Farhat mengugat Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah dengan masing-masing menuntut Rp60,5 miliar karena merasa nama baiknya tercemar. Meski begitu, pihak Dhani memilih majelis hakim yang akan menentukan ke depannya.
"Dan kami duga berkas perkara Farhat sudah P21 atau lengkap. Apalagi sidang prapradilan Farhat kemarin juga tidak diterima pengadilan. Intinya kami siap hadapi gugatan perdata ini," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Farhat mengugat Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah dengan masing-masing menuntut Rp60,5 miliar karena merasa nama baiknya tercemar. Meski begitu, pihak Dhani memilih majelis hakim yang akan menentukan ke depannya.