Ini Perbedaan Deposito Konvensional dengan Syariah
Minggu, 13 September 2015 - 11:41 WIB
Sumber :
- http://static.republika.co.id
VIVA.co.id - Seiring dengan berkembangnya bidang ekonomi di Indonesia, perbankan syariah pun mengalami kemajuan yang tidak kalah pesat.
Baca Juga
Pertumbuhan perbankan syariah semakin melesat dan dengan mudah dapat kita temui di mana-mana, bahkan telah ‘merangkul’ hampir semua lini kehidupan masyarakat.Â
Masyarakat sudah tidak asing lagi dengan produk-produk yang dikeluarkan oleh perbankan syariah, seperti tabungan, deposito, sampai kartu kredit. Pada dasarnya, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.Â
Tetapi jika ditelusuri lebih jauh, produk perbankan syariah memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan produk bank konvensional seperti yang telah kita kenal selama ini. Terutama dalam hal pelaksanaan dan hubungan antara nasabah dengan pihak bank. Pelaksanaan bank syariah disesuaikan dengan prinsip syariah.Â
Baca Juga
Salah satu produk bank syariah yang sering digunakan adalah deposito. Bagaimana sistem deposito di bank syariah? Penjelasannya akan kami berikan dalam lima poin.
1. Hubungan nasabah dengan bank
Berbeda dengan bank konvensional pada umumnya, di mana hubungan antara nasabah dengan pihak bank adalah hubungan antara debitur dan kreditur. Pada bank syariah, hubungan antara nasabah dengan pihak bank disebut dengan hubungan kemitraan antara penyandang dana (Shahibul Mal) dengan pengelolaan dana (Mudharib). Sehingga bank syariah tidak menjanjikan pendapatan bunga bagi nasabahnya, melainkan pembagian hasil usaha (bagi hasil).Â
Sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 03/DSN-MUI/IV/2000, bahwa deposito yang tidak dibenarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. Deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
2. Perhitungan bunga
Pada bank konvensional, perhitungan bunga tetap dalam artian telah memiliki rumus penghitungan tersendiri disesuaikan dengan jumlah deposito nasabah. Sedangkan pada deposito syariah besarnya komposisi bagi hasil antara pemilik dana dengan pihak perbankan syariah sudah ditentukan di awal perjanjian.Â
Namun, besaran bagi hasil yang didapatkan oleh nasabah berfluktuasi sesuai dengan tingkat pendapatan bank syariah.
Halaman Selanjutnya