Ini Perbedaan Deposito Konvensional dengan Syariah
Minggu, 13 September 2015 - 11:41 WIB
Sumber :
- http://static.republika.co.id
3. Pengertian investasi
Baca Juga
Deposito pada bank syariah tidak dianggap sebagai utang bank dan piutang nasabah, melainkan merupakan investasi nasabah kepada bank syariah. Sehingga dalam akuntansinya deposito tidak dicatat sebagai utang bank, tapi sebagai investasi. Biasanya investasi ini disebut investasi tidak terikat (Mudharabah Muthlaqah).
4. Pengelolaan dana
Sesuai dengan prinsip syariah, maka deposito syariah yang dipandang sebagai investasi memiliki return yang lebih besar dibandingkan dengan bunga pada bank konvensional. Sebab, sistem bagi hasil yang diperoleh nasabah disesuaikan dengan tingkat pendapatan yng diperoleh bank syariah tersebut. Â
Biasanya, dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana (mudharib), pihak bank syariah melakukan berbagai macam usaha untuk mengembangkan dana yang diperoleh dari nasabah. Namun usaha tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
5. Pembagian keuntungan
Pihak bank syariah tidak diperkenankan mengurangi Nisbah (ratio pembagian keuntungan atau bagi hasil) milik nasabah tanpa persetujuan pemilik dana. Alasannya, besarnya Nisbah antara pemilik dana dengan pengelola dana biasanya telah dituangkan dalam akad pembukaan rekening, sehingga di antara kedua belah pihak telah memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
Baca juga: Apa Perbedaan Deposito dan Tabungan?
Diharapkan Menciptakan Rasa Aman
Produk deposito bank syariah diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menginvestasikan atau menyimpan dananya sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, dana nasabah yang dihimpun perbankan syariah umumnya digunakan untuk membantu pengembangan UKM milik pengusaha kecil dan menengah di Indonesia.Â
Untuk alasan inilah jika kita memilih untuk mendepositokan dana yang kita miliki kepada bank syariah, selain peluang investasi yang lebih besar juga ikut ambil bagian dalam usaha memajukan perekonomian bangsa Indonesia, terutama golongan usaha kecil dan menengah.
Kemudian, deposito syariah juga diharapkan dapat memberikan dana yang bisa membantu secara tidak langsung terhadap pengembangan investasi di Indonesia sesuai dengan prinsip syariah.
Semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan dananya dengan deposito syariah, maka masyarakat menengah ke bawah dapat tumbuh perekonomiannya ke arah yang lebih baik dan lebih maju lagi. (ase)
Halaman Selanjutnya