Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok Jadi 57%

Petugas memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah agar menaikkan cukai rokok secara signifikan. Yaitu hingga titik maksimum yakni 57 persen dari harga retailer, sebagimana tercantum dalam Undang-Undang tentang cukai.


Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan kenaikan cukai rokok secara signifikan akan bermanfaat pada meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor cukai. Tak hanya itu, ini juga sebagai cara untuk pengendalian penggunaan rokok oleh masyarakat, sehingga rokok tidak gampang diakses oleh masyarakat menengah bawah.


"Murahnya rokok karena cukai rokok kita masih rendah, terendah di dunia," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 September 2015.


Selain itu, YLKI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk melarang penjualan rokok di retailer modern, sebagaimana miras. Sebab rokok dan miras sama-sama produk yang dikenai cukai.


"Miras dilarang dijual di retailer modern, seharusnya rokok juga sama," tambahnya.


Jika kenaikan cukai rokok akan mengakibatkan rokok ilegal makin marak, kata Tulus, semata-mata hal itu berkaitan dengan penegakan hukum. Rokok ilegal harus diberantas, karena merugikan negara.


"Maraknya rokok ilegal bukan karena kenaikan cukai, tapi karena pemerintah malas melakukan
law enforcement,
segera naikkan cukai rokok demi kesehatan masyarakat, dan demi pendapatan negara," ujarnya.
Rokok Sebabkan Kemiskinan, Ini Komentar Wapres JK

Rokok menyala di atas asbak.

Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016

Paruh pertama 2016 produksi rokok nasional turun 156 miliar batang.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016