Rincian Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi pajak
Sumber :
VIVA.co.id
Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
-  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengeluarkan tarif baru untuk cukai jenis rokok semua golongan, dengan rata-rata kenaikan sebesar 11,19 persen.

Mengoptimalkan Aset Negara
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif ini telah dipertimbangkan terlebih dahulu, mulai dari pertumbuhan ekonomi, sampai dengan aspek yang berkaitan dengan industri tembakau nasional, dan kesehatan.

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil
"Kami sudah umumkan secara resmi. Dulu memang ada isu 23 persen. Sekarang, pemerintah tegas 11,19 persen. Ini semua sudah diperhitungkan masukannya," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 9 November 2015.

Heru menjelaskan, kenaikan tarif tersebut baru akan direalisasikan pada tahun depan. Sebab, saat ini aturan kenaikan tarifnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  "Kami sedang tunggu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (aturannya)," kata dia.

Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2016 :

- Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1, bertarif Rp480 atau naik 15,66 persen.
-SKM golongan 2 dibagi dua layer yakni Rp340 atau naik 11,48 persen, dan Rp300 atau naik 14,21 persen.

-Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1 dibagi dua layer yakni Rp320 atau naik 10,34 persen, dan Rp245 atau 11,36 persen.
-SKT golongan 2 dibagi dua layer, yakni Rp155 atau naik 10,71 persen, dan Rp140 atau naik 12 persen.
-SKT golongan 3A Rp90 atau naik 5,88 persen.
-SKT golongan 3B Rp80 (tidak mengalami kenaikan).

-Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 Rp495 atau naik 16,47 persen.
-SPM golongan 2 dibagi dua layer, yakni Rp305 atau naik 12,96 persen, dan Rp255 atau naik 15,91 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya